Polisi Menyamar, Sukses Menghentikan Perbuatan Dosa Pegawai Lapas
Kamis, 30 April 2020 – 15:03 WIB

Empat terduga pelaku peredaran narkoba yang ditangkap polisi, salah satunya oknum pegawai Lapas Petobo Palu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram.
Didik menyebut, wabah virus corona yang sedang terjadi saat ini dimanfaatkan oleh para pelaku narkoba untuk mencari keuntungan.
Didik mengatakan saat ini pelaku S bersama pelaku A, H dan M telah diamankan di Rutan Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.
Ia mengatakan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Aksi penyamaran yang dilakukan polisi berhasil menghentikan perbuatan terlarang atau perbuatan dosa oknum pegawai lapas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi