Polisi Menyamar, Sukses Menghentikan Perbuatan Dosa Pegawai Lapas
Kamis, 30 April 2020 – 15:03 WIB
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram.
Didik menyebut, wabah virus corona yang sedang terjadi saat ini dimanfaatkan oleh para pelaku narkoba untuk mencari keuntungan.
Didik mengatakan saat ini pelaku S bersama pelaku A, H dan M telah diamankan di Rutan Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.
Ia mengatakan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Aksi penyamaran yang dilakukan polisi berhasil menghentikan perbuatan terlarang atau perbuatan dosa oknum pegawai lapas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar