Polisi Menyatroni Tempat Tinggal Dua Pria Ini, Mereka Ternyata
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Resmob Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua buronan pencuri sepeda motor di perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (28/12).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan para pelaku berawal saat polisi mendapat informasi tempat tinggal kedua pencuri tersebut.
"Tim melakukan observasi, kemudian didapati ada dua orang di dalam kontrakan tersebut," kata Erna dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Polisi kemudian menggeledah kontrakan tempat tinggal kedua pelaku tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa satu senjata api rakitan dan empat butir peluru.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni tujuh buah mata kunci, satu kunci letter T, satu magnet, dan satu unit motor.
"Selanjutnya barang bukti berikut pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut," ujar Erna.
Kedua pelaku berinisial ES (33) dan T (30) dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Resmob Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua buronan pencuri sepeda motor di perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (28/12)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan