Polisi Menyuruh FK Pura-pura Memesan Narkoba, Begini Akhirnya
jpnn.com, BIMA - Jajaran Satresnarkoba Polres Bima menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (4/6) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan ketiga pelaku berinisial FK, AS, dan SS ditangkap di wilayah Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 23.00 WITA.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kerap ada transaksi narkoba di lapangan Desa Samili.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati FK dan AS sedang meminum minuman keras di area lapangan tersebut.
"Melihat kedatangan petugas, salah satu terduga pelaku yang berinisial AS membuang sesuatu. Dengan sigap, petugas mencari dan menemukan ternyata barang itu adalah satu paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dan satu kaca silinder," kata Adib dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).
Menurut Adib, AS mengaku mendapat barang haram tersebut dari FK.
Polisi lantas menggeledah FK dan menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di kantong celana.
Adapun FK mengaku mendapat narkoba itu dari SS.
Jajaran Satresnarkoba Polres Bima menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (4/6) malam, simak selengkapnya.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat