Polisi Merangsek Masuk ke Rumah AL, Nah Loh, Ketahuan
jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (13/11) malam.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan pihaknya mengamankan 54 botol miras pabrikan berbagai merek dari rumah warga berinisial AL (54).
Selain itu, polisi juga menyita puluhan botol miras dari warung kelontong milik NA (31) di wilayah Majalengka Wetan.
"Kami mengamankan sedikitnya 90 botol minuman keras berbagai merek dan barang bukti," kata Udiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11).
"Kami amankan (miras) karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami," sambung Udiyanto.
Dia menambahkan bahwa polisi bakal rutin melaksanakan operasi miras tersebut guna menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Majalengka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan mengimbau agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Udiyanto. (cr1/jpnn)
Betapa kagetnya AL saat rumahnya didatangi polisi. Ini yang didapat petugas, tertangkap basah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka