Polisi Meringkus 4 Pesilat di Sidoarjo, Kasusnya Sangat Berat
Rabu, 21 September 2022 – 06:30 WIB
"Hasil pengungkapan kami terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam perkara itu, ancaman hukuman bagi keempat pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP," pungkas Wahyu. (antara/jpnn)
Polisi meringkus empat pesilat di Kabupaten Sidoarjo yang diduga terlibat dalam kasus kematian satu anggota perguruan silat setempat.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Polisi Korban Pengeroyokan Masih Dirawat, 22 Pesilat PSHT Ditangkap
- Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
- 5 Polisi di Jember Dikeroyok Sejumlah Pesilat, Satu Terluka Parah, Pelaku Siap-Siap Saja
- Tegas, AKBP Agus Larang Konvoi Pesilat Saat Peringatan Suroan di Madiun