Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang
Senin, 27 Juli 2020 – 23:31 WIB
"Total uang palsu yang disita senilai Rp25.900.000. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11.900.000 dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," katanya pula.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sekarang kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa dalang dari pembuatan uang palsu tersebut bukan dirinya. Tapi kami dalami dulu, apakah memang benar atau hanya cara dari tersangka," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Payakumbuh dibantu oleh Reskrim Polres Solok yang juga akan ikut melakukan penyidikan pelaku di Polres Payakumbuh, untuk pengembangan di daerah tersebut.(Ant/jpnn)
Polres Payakumbuh Sumatera Barat meringkus dua orang yang kedapatan melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati