Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR
Selasa, 13 Juli 2021 – 20:27 WIB
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan surat hasil tes usap PCR.
“Ada beberapa peralatan cetak, laptop, dan bukti transfer," tutur Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Pasangan kekasih pemalsu hasil tes usap PCR diringkus polisi. Dari beberapa pelanggannya, ada yang meminta hasil tes usap PCR positif Covid-19 sebagai alasan untuk tidak masuk kantor.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!