Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR
Selasa, 13 Juli 2021 – 20:27 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku pemalsuan hasil tes usap PCR, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan surat hasil tes usap PCR.
“Ada beberapa peralatan cetak, laptop, dan bukti transfer," tutur Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Pasangan kekasih pemalsu hasil tes usap PCR diringkus polisi. Dari beberapa pelanggannya, ada yang meminta hasil tes usap PCR positif Covid-19 sebagai alasan untuk tidak masuk kantor.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat