Polisi Meringkus Penculik Anak di Bawah Umur
jpnn.com, MUKOMUKO - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menangkap pemuda berinisial HN, yang diduga membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun.
HN ditangkap di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangan di Mukomuko, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Reskrim Mukomuko.
Kemudian, Satreskrim Mukomuko yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju kediaman orang tua pelaku.
Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.
Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021. Satreskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Bocah Perempuan di Siak Diculik Rekan Ayahnya, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Dicari! Pelaku Perampokan Siswi SMPN 101 Palmerah, Itu Tampangnya