Polisi Meringkus Penculik Anak di Bawah Umur
jpnn.com, MUKOMUKO - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menangkap pemuda berinisial HN, yang diduga membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun.
HN ditangkap di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangan di Mukomuko, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Reskrim Mukomuko.
Kemudian, Satreskrim Mukomuko yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju kediaman orang tua pelaku.
Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.
Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021. Satreskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Nikita Mirzani Laporkan Razman atas Dugaan Penculikan
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini