Polisi Meringkus WN Tiongkok Pengendali Bisnis Penagihan Pinjol
Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari.
"Jadi, setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Rikwanto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kasel Kombes Suhasto, dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i.
Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 185 Juncto Pasal 88 A Ayat 3 Juncto Pasal 88E Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Siregar. (antara/jpnn)
Polisi meringkus seorang WN Tiongkok yang diduga sebagai pengendali bisnis penagihan pinjol.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan