Polisi Mesum Dihukum Ringan, Jaksa Kasasi
Senin, 05 Agustus 2013 – 08:11 WIB
Majelis hakim juga menolak semua pembelaan terdakwa Mad Kader dan menyatakan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Jakarta yang menyimpulkan bahwa anak yang dilahirkan Jumria adalah anak biologis Mad Dullah adalah sah. (mg11)
Baca Juga:
KUPANG-– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang per tanggal 1 Agustus kemarin, dalam amar putusan bandingnya, menjatuhkan hukuman percobaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya