Polisi Mesum Dihukum Ringan, Jaksa Kasasi
Senin, 05 Agustus 2013 – 08:11 WIB
Majelis hakim juga menolak semua pembelaan terdakwa Mad Kader dan menyatakan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Jakarta yang menyimpulkan bahwa anak yang dilahirkan Jumria adalah anak biologis Mad Dullah adalah sah. (mg11)
Baca Juga:
KUPANG-– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang per tanggal 1 Agustus kemarin, dalam amar putusan bandingnya, menjatuhkan hukuman percobaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional