Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2)
ASN Pemkab Lampura ini menjanjikan bisa memberikan proyek pekerjaan sumur bor ke korban. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 75 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka berinisial SW, 45, warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 Nomor 4 LK III RT 15 RW 01 Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi.
“Tersangka datang ke Polres Lampura untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Lampura,” kata AKP Gigih.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian, di mana tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor kepada korban dan meminta uang sebesar Rp75 juta. Lalu, pelaku memberikan SPK kepada korban dengan menjanjikan ada pekerjaan tersebut.
Namun, sampai dengan saat ini, pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” ujarnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2)
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng