Polisi Minta Bantuan Ahli Periksa Pengemudi Mercy Melawan Arus di Tol JORR
Selasa, 30 November 2021 – 18:10 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
MSD dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan info terkini kasus pengemudi mercy melawan arus di Tol JORR. Ini soal penyakit MSD.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Cegah Pikun dengan Rutin Mengonsumsi Kunyit
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi