Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang terlibat kasus dugaan pembantaian orang utan di Kalimantan Timur. Red notice ini disiapkan mengingat A yang sebelumnya menjadi manajer di perkebunan sawit PT K, disangka mendalangi serangkaian pembunuhan orang utan. PCH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu bersama seorang pekerja PT. K lainnya berinisial W. PCH disebut sebagai inisiator yang memerintahkan pembantaian orang utan karena dianggap sebagai hama di perkebunan. Seorang tersangka lainnya berinisial W, disebut sebagai perekrut tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
‘’Kelihatannya dari Malaysia. A ini sudah berhenti (sebagai GM PT. K) sejak tahun 2009. Sedang dipersiapkan untuk permohonan red notice-nya ke Interpol,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta Kamis (8/12).
Sebelumnya polisi telah menetapkan seorang WN Malaysia berinisial PCH sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ia, merupakan manager senior aktif di PT K. ‘’Jelas dia GM (tersangka A) pasti ada peranananya, kita perlu periksa dia. Dia atasan Mr. PCH,’’ tegas Saud.
Baca Juga:
JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang
BERITA TERKAIT
- Aspri Sandra Dewi Tampung Duit Rp 894 Juta, Dipakai Untuk Ini
- Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Mengungkap Fakta Baru, soal Sandra Dewi dan Ratih
- Bangun Kapasitas Penelitian Klinis di Indonesia, Grup RS Siloam & SCRI Bersinergi
- Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak