Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang terlibat kasus dugaan pembantaian orang utan di Kalimantan Timur. Red notice ini disiapkan mengingat A yang sebelumnya menjadi manajer di perkebunan sawit PT K, disangka mendalangi serangkaian pembunuhan orang utan. PCH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu bersama seorang pekerja PT. K lainnya berinisial W. PCH disebut sebagai inisiator yang memerintahkan pembantaian orang utan karena dianggap sebagai hama di perkebunan. Seorang tersangka lainnya berinisial W, disebut sebagai perekrut tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
‘’Kelihatannya dari Malaysia. A ini sudah berhenti (sebagai GM PT. K) sejak tahun 2009. Sedang dipersiapkan untuk permohonan red notice-nya ke Interpol,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta Kamis (8/12).
Sebelumnya polisi telah menetapkan seorang WN Malaysia berinisial PCH sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ia, merupakan manager senior aktif di PT K. ‘’Jelas dia GM (tersangka A) pasti ada peranananya, kita perlu periksa dia. Dia atasan Mr. PCH,’’ tegas Saud.
Baca Juga:
JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha