Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan

Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Dengan penetapan ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi sebanyak lima orang. Dua tersanga yang telah ditetapkan pertama adalah IM  dan MJ. Polisi menyebut dua warga Indonesia ini mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja.

Kini para  tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya yang diancam dengan Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)

JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News