Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:02 WIB

Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Dengan penetapan ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi sebanyak lima orang. Dua tersanga yang telah ditetapkan pertama adalah IM dan MJ. Polisi menyebut dua warga Indonesia ini mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja.
Kini para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya yang diancam dengan Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan