Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:02 WIB
Dengan penetapan ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi sebanyak lima orang. Dua tersanga yang telah ditetapkan pertama adalah IM dan MJ. Polisi menyebut dua warga Indonesia ini mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja.
Kini para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya yang diancam dengan Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi segera Teken Kenaikan Tukin PNS Kementerian ESDM
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar
- Jadi Pionir Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah, AQUA dapat Apresiasi dari KLHK
- Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
- 5 Berita Terpopuler: Waduh Perkiraan Gaji PPPK Sudah Ketahuan, Tolong SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
- Aspri Sandra Dewi Tampung Duit Rp 894 Juta, Dipakai Untuk Ini