Polisi Minta Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Mediasi, Roy Suryo Merespons Begini
Rabu, 09 Juni 2021 – 17:03 WIB
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam menangani kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), penyidik akan mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan persoalan.
"Restorative justice yang kami kedepankan," kata Yusri.
Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Dia melaporkan pemain sinetron Pengantin Dini itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta terkait masalah serempetan mobil.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Roy Suryo merespons upaya polisi menyelesaikan kasus pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah secara mediasi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!