Polisi Minta Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Mediasi, Roy Suryo Merespons Begini
Rabu, 09 Juni 2021 – 17:03 WIB

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution (baju putih). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam menangani kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), penyidik akan mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan persoalan.
"Restorative justice yang kami kedepankan," kata Yusri.
Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Dia melaporkan pemain sinetron Pengantin Dini itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta terkait masalah serempetan mobil.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Roy Suryo merespons upaya polisi menyelesaikan kasus pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah secara mediasi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani