Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
jpnn.com, JAMBI - Personel Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengajukan pemblokiran sekitar 353 situs judi online ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
"Kami takedown ajukan ke Kemenkominfo. Hampir 353 situs yang diajukan pemblokiran," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu (31/8/2024).
AKBP Reza mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan judi karena hanya mendatangkan kesulitan.
Selain dilarang bermain judi, masyarakat juga diminta tidak mempromosikan situs judi online karena termasuk tindakan pidana.
Kasus perjudian online sudah menjadi atensi seluruh pihak, baik dari kepolisian maupun pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online.
Subdit V Cyber secara rutin melakukan patroli siber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online.
Dalam penyelidikan dan pemblokiran situs judi online itu, pihaknya menghadapi berbagai kendala, salah satunya situs judi yang memiliki server di luar negeri sehingga menyulitkan kepolisian untuk menyelidiki.
"Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami," kata Reza.
Polisi dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meminta Kemenkominfo memblokir 353 situs judi online.
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri