Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
jpnn.com, JAMBI - Personel Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengajukan pemblokiran sekitar 353 situs judi online ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
"Kami takedown ajukan ke Kemenkominfo. Hampir 353 situs yang diajukan pemblokiran," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu (31/8/2024).
AKBP Reza mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan judi karena hanya mendatangkan kesulitan.
Selain dilarang bermain judi, masyarakat juga diminta tidak mempromosikan situs judi online karena termasuk tindakan pidana.
Kasus perjudian online sudah menjadi atensi seluruh pihak, baik dari kepolisian maupun pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online.
Subdit V Cyber secara rutin melakukan patroli siber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online.
Dalam penyelidikan dan pemblokiran situs judi online itu, pihaknya menghadapi berbagai kendala, salah satunya situs judi yang memiliki server di luar negeri sehingga menyulitkan kepolisian untuk menyelidiki.
"Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami," kata Reza.
Polisi dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meminta Kemenkominfo memblokir 353 situs judi online.
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Pencuri Spesialis Kendaraan di Bandung Dibekuk Polisi, Puluhan Kendaraan Disita
- Propam Polres Inhu Cek HP Personel, Pastikan Netralitas Anggota di Pilkada
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag