Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
AKBP Reza menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan pemblokiran situs judi online tersebut.
Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang pemengaruh asal Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judi online alias judol melalui akun media sosialnya.
Tersangka pelaku ini diketahui sejak 2022 mempromosikan situs judi online di instagram miliknya.
Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp 50 juta dari hasil promosi situs judi online.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meminta Kemenkominfo memblokir 353 situs judi online.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor