Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online

AKBP Reza menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan pemblokiran situs judi online tersebut.
Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang pemengaruh asal Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judi online alias judol melalui akun media sosialnya.
Tersangka pelaku ini diketahui sejak 2022 mempromosikan situs judi online di instagram miliknya.
Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp 50 juta dari hasil promosi situs judi online.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meminta Kemenkominfo memblokir 353 situs judi online.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan