Polisi Minta Maaf dan Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil
Jumat, 01 Oktober 2021 – 22:22 WIB

Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Kombes Sambodo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.
"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Sebelumnya, pengemudi ditilang karena mengangkut sepeda.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Video penilangan itu sempat viral di media sosial.cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi mobil yang sebelumnya ditilangdi Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polresta Samarinda Ancam Penjarakan Warga yang Merokok Sambil Berkendara
- Oknum Polantas yang Setop Sopir Truk Viral, Kasat Lantas Kompol Rendy Bilang Begini
- Kombes Sambodo Peringatkan Pengendara di DKI
- Operasi Patuh Jaya 2022, Irjen Fadil Beri Perintah Khusus kepada Kombes Sambodo
- Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?
- Polisi Bilang Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru