Polisi Minta Pendapat Ahli soal Hinaan Habib Bahar ke Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan penghinaan Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah laporan diterima, penyidik langsung berencana melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai langkah awal, penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana dari ucapan Habib Bahar.
"Jadi, pekan depan tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, Bareskrim telah membentuk tim yang akan mempelajari kasus tersebut sebelum menentukan konstruksi hukumnya.
"Tim dari Siber sudah dibentuk dan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya. Dari hasil gelar perkara itu, tim membuat rencana tindak lanjut," terangnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali membuat heboh lantaran isi ceramahnya dianggap menghina Jokowi hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dalam ceramahnya yang viral di YouTube, Habib Bahar menuding Presiden Jokowi sebagai banci. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan penghinaan Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama