Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang oknum debt collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing BAF.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).
“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing pada Rabu, 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Iver menjelaskan perampasan bermula saat korban bernama Suardi yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.
Korban lalu dicegat oleh empat orang pria (dua tersangka termasuk di dalamnya) yang mengaku dari leasing BAF.
“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” kata Iver.
Karena diintimidasi oleh para tersangka, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motornya berikut STNK.
Korban juga menerima uang kerahiman sebesar Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng