Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang oknum debt collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing BAF.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).
“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing pada Rabu, 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Iver menjelaskan perampasan bermula saat korban bernama Suardi yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.
Korban lalu dicegat oleh empat orang pria (dua tersangka termasuk di dalamnya) yang mengaku dari leasing BAF.
“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” kata Iver.
Karena diintimidasi oleh para tersangka, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motornya berikut STNK.
Korban juga menerima uang kerahiman sebesar Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya