Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu

“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi karena telah menunggak lima bulan. Terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerahiman," kata Iver.
Menurut Iver, para tersangka juga menyerahkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). "Setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing, ternyata palsu,” jelasnya.
Iver menuturkan sepeda motor hasil rampasan tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing, tetapi dibawa ke Indramayu.
Motor itu dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.
Polisi saat ini masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing tersebut.
“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP. (tan/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan