Polisi Minta UU Perlindungan Anak Dievaluasi
Selasa, 26 Desember 2017 – 17:47 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Sebelumnya diberitakan, sekelompok pemuda datang berboncengan dengan belasan sepeda motor. Mereka melakukan aksi penjarahan ke sebuah toko baju di Jalan Sentosa Raya, Kota Depok, Minggu (24/12) pukul 04.45.
Baca Juga:
Mereka langsung menjarah atau mengambil puluhan baju serta pakaian, yang terpajang di bagian depan dan di dalam toko. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi penjarahan itu. (tan/jpnn)
Argo menilai, usia di bawah 17 tahun saat ini sudah dianggap dewasa. Menurutnya, tindakan dan kesadaran tindak pidana yang dilakukan rata-rata anak dibawah umur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata