Polisi Minta UU Perlindungan Anak Dievaluasi

Polisi Minta UU Perlindungan Anak Dievaluasi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Sebelumnya diberitakan, sekelompok pemuda datang berboncengan dengan belasan sepeda motor. Mereka melakukan aksi penjarahan ke sebuah toko baju di Jalan Sentosa Raya, Kota Depok, Minggu (24/12) pukul 04.45.

Mereka langsung menjarah atau mengambil puluhan baju serta pakaian, yang terpajang di bagian depan dan di dalam toko. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi penjarahan itu. (tan/jpnn)


Argo menilai, usia di bawah 17 tahun saat ini sudah dianggap dewasa. Menurutnya, tindakan dan kesadaran tindak pidana yang dilakukan rata-rata anak dibawah umur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News