Polisi Mulai Dalami Dugaan Pengeroyokan Junior Paskibra di SMAN 1 Praya
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan anggota Paskibra siswa SMAN 1 Praya.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban (MM) sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin, 8 Agustus 2022.
Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Laporanny sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Rabu (10/8).
Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak.
Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban (MM) sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka