Polisi Mulai Garap Saksi Kasus Palu Arit di Rupiah
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai memanggil saksi dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan kebohongan terkait lambang palu arit di uang rupiah keluaran baru.
Hari ini, Selasa (17/1), polisi memanggil saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk mendalami pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihap selaku pihak terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik memeriksa Direktur Percetakan BI Desimus. Menurut Argo, selain Desimus, adapula staff hukum BI mendampinginya.
"Hari ini dari Krimsus Polda Metro meminta keterangan ahli dari BI terkait dengan laporan tentang adanya dugaan lambang palu arit di mata uang Indonesia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Menurut dia, penyidik meminta keterangan saksi ahli itu untuk menanyakan mengenai simbol yang diperkarakan oleh Rizieq.
"Kami tanyai berkaitan dengan rectoverso, yaitu pengaman uang. Kami minta keterangan apakah benar dugaan itu," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menyatakan, pihaknya ingin mengetahui logo pengamanan uang tersebut mengapa bentuknya menyerupai 'Palu Arit'.
"Yang mana sebenarnya itu merupakan proses yang disebut rectoverso. Tapi nanti lebih detil lebih baik yang menjelaskan BI sendiri. Saya belum bisa sampaikan itu karena proses penyelidikan masih berjalan," kata Wahyu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai memanggil saksi dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan kebohongan terkait lambang
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak