Polisi Mulai Incar Penyuap Gayus

Kemenkeu Berikan 151 Berkas Wajib Pajak ke Bareskrim

Polisi Mulai Incar Penyuap Gayus
Foto: Dok.JPPhoto
Sementara itu anggota tim kuasa hukum Gayus Saldy Hasibuan mengatakan, rencananya vonis mantan pegawai Dirjen Pajak Golongan III A itu akan dibacakan Rabu (19/1) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Majelis hakim sudah menentukan waktunya," kata Saldy kepada di Jakarta kemarin (15/1)

Saldy mengatakan, hingga saat ini tidak ada persiapan khusus dari pihaknya dalam rangka pembacaan vonis. Kata Saldy, pihaknya akan pasrah kepada putusan yang akan dibacakan majelis hakim. "Kami kan Cuma bisa menunggu apa yang akan diputuskan bu Albertina Ho (Ketua Majelis Hakim sidang Gayus)," imbuhnya.

Dia berharap, majelis hakim memberikan putusan seobjektif mungkin kepada Gayus. Menurutnya, selama ini di dalam proses persidangan tim kuasa hukum sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pertimbangan-pertimbangan agar majelis hakim memberikan hukuman yang paling objektif kepada Gayus. "Kalau pun dia (Gayus) memang terbukti bersalah, sekiranya diberikan hukuman yang paling ringan," kata dia. Alasanya, berkat Gayus-lah, kasus mafia perpajakan bisa terungkap sedemikian rupa. Tentu saja hal itu sangat berguna dalam pembenahan penegakan hukum Indonesia. Selain, itu, karena Gayus termasuk whistle blower, maka sebaiknya hakim memberikan perlindungan kepada Gayus.

Saat ditanya apakah pihaknya akan siap mengajukan banding apabila hakim memutuskan perkara ini dengan objektif, Saldy pun tidak banyak berkomentar. Kata dia, pihaknya masih punya waktu tujuh terhitung setelah putusan dibacakan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kita tunggu bagaimana putusannya. Baru kami kaji lagi," kata dia.(rdl/kuh)


JAKARTA---Janji Menteri Keuangan Agus Martowidjoyo untuk total membantu polisi membongkar sindikat  Gayus terbukti. Setelah mengizinkan penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News