Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Rabu, 02 Agustus 2023 – 14:08 WIB
Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi akan memanggil sejumlah ahli untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Rocky Gerung tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss