Polisi Mulai Usut DPRD Penerima Dana TKI
Sabtu, 29 Agustus 2009 – 08:33 WIB
JAKARTA - Surat edaran (SE) Mendagri No. 555/BO B2/SJ ke gubernur dan bupati mengenai pengembalian tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota dan biaya operasional pimpinan (BOP) DPRD, bukan penghalang bagi polisi dan jaksa untuk membidik para anggota DPRD. Bahkan di Polewali Mandar (Polman), Polisi sudah berniat mengusut dana TKI. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Musallah mengaku sedang melengkapi data yang diperlukan sebelum penyidikan dana TKI-BOP. Setelah itu, Polisi segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait pengembalian dana TKI dan BOP. Alasan polisi, PP Nomor 21/2007 sudah tegas memerintahkan pengembalian dana TKI-BOP dan tidak mungkin dianulir dengan SE yang kedudukannya lebih rendah dari PP.
Kapolres Polman, AKBP Maturbongs, menyatakan, masalah dana TKI-BOP pasti diproses secara hukum. Ditegaskannya, para mantan anggota dan pimpinan DPRD dewan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal. "Tunggu beberapa hari, kita akan segera lakukan pemanggilan terhadap mereka," ujar Maturbongs.
Baca Juga:
Namun Kapolres menolak mengomentari SE Mendagri dengan alasan tidak pernah membacanya. Bahkan dia mengaku tidak akan terpengaruh mengingat penegakan hukum tidak bisa dipengaruhi atau diintervensi siapapun. "Saya tidak tahu soal surat edaran itu, maksudnya apa. Kita tidak akan terpengaruh juga," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat edaran (SE) Mendagri No. 555/BO B2/SJ ke gubernur dan bupati mengenai pengembalian tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota dan
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer