Polisi Musnahkan 10 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh
jpnn.com - PEKANBARU - Polsek Ukui memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sekitar 10 kilogram di halaman Mapolsek, Pekanbaru, Riau Jumat (11/3). Daun ganja siap edar tersebut merupakan barang bukti yang disita polisi dari tersangka Fajarudin alias Nek, 21.
Polisi memusnahkan narkoba tersebut dengan cara dibakar dan disaksikan tersangka. Kepulan asap membumbung menyebarkan aroma ganja. Sehingga membuat seluruh undangan yang hadir mengunakan masker.
Saat ditangkap, barang bukti 10 kilogram tersebut dikemas tersangka dalam bal dan dipres. Kasus itu terungkap ketika pelaku baru saja turun dari Bus Putra Pelangi, di Jalan Lintas Timur, depan Pertamina Ukui II, Kecamatan Ukui, Kamis (11/2) lalu.
Maka tersangka yang telah jadi terget operasi (TO) langsung disergap Kanit Reskrim Ukui Ipda Dafrigo bersama tim Opsnal, dan saat digeledah dalam tas ditemukan ganja kering sebanyak 10 bal. Tanpa perlawanan pemasok ganja asal Aceh digiring ke Mapolres dan di jebloskan ke dalam sel.
Usai menjalani pemeriksaan tersangka kemudian dijebloskan ke dalam sel. Sedangkan berkas tahap awal dilimpahkan. Kemudian putusan Pengadilan Negeri (PN) menetapkan untuk pemusnahan BB ganja seberat 9,585 gram yang telah disisihkan untuk di periksa ke labfor Poldasu Medan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal