Polisi Musnahkan 10 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh

Polisi Musnahkan 10 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh
Polisi didampingi pemuka masyarakat memusnahkan 10 Kg ganja hasil tangkapan. Foto: PekanbaruMx/JPG

jpnn.com - PEKANBARU - Polsek Ukui memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sekitar 10 kilogram di halaman Mapolsek, Pekanbaru, Riau Jumat (11/3). Daun ganja siap edar tersebut merupakan barang bukti yang disita polisi dari tersangka Fajarudin alias Nek, 21. 

Polisi memusnahkan narkoba tersebut dengan cara dibakar dan disaksikan tersangka. Kepulan asap membumbung menyebarkan aroma ganja. Sehingga membuat seluruh undangan yang hadir mengunakan masker.

Saat ditangkap, barang bukti 10 kilogram tersebut dikemas tersangka dalam bal dan dipres. Kasus itu terungkap ketika pelaku baru saja turun dari Bus Putra Pelangi, di Jalan Lintas Timur, depan Pertamina Ukui II, Kecamatan Ukui, Kamis (11/2) lalu.

Maka tersangka yang telah jadi terget operasi (TO) langsung disergap Kanit Reskrim Ukui Ipda Dafrigo bersama tim Opsnal, dan saat digeledah dalam tas ditemukan ganja kering sebanyak 10 bal. Tanpa perlawanan pemasok ganja asal Aceh digiring ke Mapolres dan di jebloskan ke dalam sel.
 
Usai menjalani pemeriksaan tersangka kemudian dijebloskan ke dalam sel. Sedangkan berkas tahap awal dilimpahkan. Kemudian putusan Pengadilan Negeri (PN) menetapkan untuk pemusnahan BB ganja seberat 9,585 gram yang telah disisihkan untuk di periksa ke labfor Poldasu Medan.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News