Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas
jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 186,68 gram dan ganja kering 4 kilogram netto hasil dari pengungkapan kasus di sepanjang Maret hingga April 2022.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman Mako Polresta Samarinda pada Kamis (12/5/2022) siang.
Sebanyak 4 kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu seberat 186,68 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke parit.
Narkoba golongan I itu dimusnahkan secara langsung oleh keempat tersangka yang sebelumnya diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Keempat pengedar narkoba yang ditangkap petugas tersebut masing-masing bernama Pedian Mahmud alias Pedi.
Dari tangan Pedi polisi mengamankan 29 paket ganja dengan berat 4 kilogram. Kemudian Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 42,00 gram.
Selanjutnya, tersangka Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 143,18 gram dan Achmad Helmi dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,5 gram netto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan barang terlarang itu merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengedarkan 4 kilogram ganja asal Aceh yang rencananya hendak diedarkan ke komunitas marijuana di Kota Tepian.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi