Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Milik Seorang Petani
Minggu, 21 Agustus 2022 – 00:17 WIB

Tim Polres Pidie saat mencabut akar ganja dari ladang di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. (ANTARA/HO-Polres Pidie)
MJ juga dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Pidie memusnahkan ganja seluas dua hektare dan menangkap pemilik lahan berinisial MJ yang merupakan seorang petani.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah