Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Milik Seorang Petani
Minggu, 21 Agustus 2022 – 00:17 WIB
MJ juga dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Pidie memusnahkan ganja seluas dua hektare dan menangkap pemilik lahan berinisial MJ yang merupakan seorang petani.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar
- BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja
- Banyak Ladang Ganja Siap Panen di Aceh, Nih Buktinya