Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas Lima Hektare di Madina

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas lima hektare di ketinggian 1.020 mdpl Pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Hutatua Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
"Pemusnahan lima hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12)
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumut, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020 hingga 5 Desember 2020," ujar Krisno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, sebuah mobil dan menangkap lima tersangka.
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan. Sindikat dibongkar tuntas dari tiga TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," tutur Krisno.
Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.
Krisno menuturkan penindakan yang mereka lakukan ini sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba.
Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas lima hektare di ketinggian 1.020 mdpl Pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Hutatua Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat