Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya

Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
Dokumentasi - Aparat TNI-Polri membakar gubuk pemilik tambang emas ilegal di Babahrot, Aceh Barat Daya, Sabtu (18/1/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Abdya

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi memusnahkan sejumlah peralatan penambangan emas ilegal di beberapa lokasi di kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Minggu.

"Gubuk dan peralatan tambang yang sudah lama ditinggal pemiliknya kami musnahkan dengan cara dibakar," kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi di Blangpidie, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bukti keseriusan polisi dalam menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Abdya.

"Sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu, kami telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan," ujarnya.

Operasi penertiban yang dilaksanakan Polres Abdya itu juga melibatkan personel Kodim 0110/Abdya. Tim gabungan ini berhasil menertibkan dua tambang ilegal di pegunungan Kecamatan Babahrot.

"Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, kami menemukan gubuk dan asbuk yang telah lama ditinggalkan. Sementara di Alue Buya, Desa Pante Rakyat, kami menemukan penyaring atau asbuk. Semua peralatan ini telah ditinggalkan dan tidak beroperasi lagi," ujarnya.

Wahyudi menambahkan ke depan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kegiatan tambang ilegal, karena kegiatan tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

"Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan kali ini, kami berhasil mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan mencegah kerugian negara," katanya.

Polisi memusnahkan sejumlah peralatan penambangan emas ilegal di beberapa lokasi di kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News