Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya

Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
Dokumentasi - Aparat TNI-Polri membakar gubuk pemilik tambang emas ilegal di Babahrot, Aceh Barat Daya, Sabtu (18/1/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Abdya

Penindakan ini, lanjutnya, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wahyudi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang merugikan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi memusnahkan sejumlah peralatan penambangan emas ilegal di beberapa lokasi di kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Minggu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News