Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan asusila yang menimpa member JKT48, Ni Made Vania Aurellia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, statusnya kini naik ke tingkat penyelidikan.

"Saya sudah katakan kemarin JKT48 memang ada laporan sudah kami teliti, akan kami naikan ke tingkat penyelidikan," ungkap Yusri, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Aurel dan juga saksi-saksi beserta bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Kami akan mengundang pelapornya dengan membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang dia persangkakan," pungkasnya.

Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemilik akun Instagram yang diduga telah menulis perkataan kotor kepada member JKT48.

Member JKT48 menemukan perkataan asusila yang ditujukan kepada dirinya di akun @kurniawan037.

Akun terlapor memperlihatkan gambar berisi kata-kata yang tidak pantas terhadap Ni Made Vania Aurellia.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan asusila yang menimpa salah satu member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News