Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48
Jumat, 13 November 2020 – 22:25 WIB
Sebelumnya, salah satu member JKT48 ini melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020.
Dia melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan asusila yang menimpa salah satu member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam
- Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda Karena Sakit
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi
- Istri Pasien yang Dilecehkan Oknum Dokter Serahkan Barang Bukti ke Polda Sumsel