Polisi Nyabu di Lokalisasi Dihukum 4 Tahun Penjara
![Polisi Nyabu di Lokalisasi Dihukum 4 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - TARAKAN – Brigadir Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (10/4). Personel di Kepolisian Resor Tarakan yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya berinisial TR di lokalisasi Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, November 2013 lalu dihukum 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim, Sumino didampingi hakim anggota Andre Simbolon dan Eddy Antonno saat membacakan putusan, Kamis (10/4).
Brigadir Joni dinyatakan memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam narkotika, dan terbukti melakukan tindak pidana atau melawan hukum memiliki menyimpan atau menyediakan menguasai narkotika golongan satu dan bukan tanaman.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan vonis Brigadir Joni cukup berat hingga terancam dipecat sebagai anggota Polri adalah saat ini dia masih polisi aktif. Terdakwa juga dinilai majelis hakim menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Yang lebih memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menghambat jalannya proses persidangan, terdakwa tidak terbuka dan tidak jujur," beber Hakim Andre Simbolon di persidangan.
Hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Brigadir Joni juga dihukum denda Rp 800 juta, atau jika tidak mampu membayar diganti dengan satu bulan penjara. Vonis Brigadir Joni lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu penjara selama 8 tahun dan didenda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.(ule/ris/jpnn)
TARAKAN – Brigadir Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (10/4). Personel di Kepolisian Resor Tarakan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Ini Tampang Pengamen Pembunuh Lansia di Bogor
- Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
- Polisi Tembak 2 Maling Motor di Surabaya
- Kurir 72 Kg Sabu-Sabu di Tangerang Ditangkap di Sebuah Kontrakan Ciledug