Polisi Nyabu di YouTube Terancam Dipecat

Polisi Nyabu di YouTube Terancam Dipecat
Polisi Nyabu di YouTube Terancam Dipecat
Meski hasil tes urine menunjukkan hasil negatif, namun ZM terancam empat tahun bui. "Bila nanti dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka diganjar UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 127 yakni penyalahgunaan narkotik golongan satu jenis sabu. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun," ungkap Hendro.

Selain itu, ZM diganjar pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Kalau ZM terbukti melanggar aturan tersebut maka dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin atau hukuman disiplin," kata Hendro.

Dia menjelaskan, hukuman disiplin itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan."Kami masih terus mendalami dan memeriksa ZM. Apapun bentuknya, kalau melanggar harus ditindak," tukasnya. (apt)

BANDUNG - Aktor dalam video "Oknum Polisi Pecandu" yang beredar di YouTube sejak 9 Oktober 2010 berhasil diungkap jajaran Polres Bandung. Dipastikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News