Polisi Nyabu di YouTube Terancam Dipecat
Selasa, 12 April 2011 – 03:52 WIB
Meski hasil tes urine menunjukkan hasil negatif, namun ZM terancam empat tahun bui. "Bila nanti dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka diganjar UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 127 yakni penyalahgunaan narkotik golongan satu jenis sabu. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun," ungkap Hendro.
Selain itu, ZM diganjar pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Kalau ZM terbukti melanggar aturan tersebut maka dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin atau hukuman disiplin," kata Hendro.
Dia menjelaskan, hukuman disiplin itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan."Kami masih terus mendalami dan memeriksa ZM. Apapun bentuknya, kalau melanggar harus ditindak," tukasnya. (apt)
BANDUNG - Aktor dalam video "Oknum Polisi Pecandu" yang beredar di YouTube sejak 9 Oktober 2010 berhasil diungkap jajaran Polres Bandung. Dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah