Polisi Nyaris Dikeroyok Massa Saat Menangkap Bandar Narkoba
"AS ini pernah kami tangkap, tapi karena barang buktinya tidak ada, jadi dia kami pulangkan. Tapi dari kejadian itu, pengawasan terhadap tersangka terus dilakukan," tambahnya.
Shilton menegaskan, atas perbuatannya tersebut keduanya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
"Pengungkapan ini masih kami kembangkan, karena pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari warga Cilegon," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui saat ditangkap sedang menyerahkan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok kepada AR. Narkoba itu selanjutnya akan dikirim kepada pemesannya.
"Saya serahkan ke dia (AR), nanti kalau ada yang pesan tinggal saya perintahkan," katanya.
AS mengaku baru tiga bulan berbisnis narkoba. Bisnis narkoba terpaksa digelutinya karena tidak memiliki kerjaan tetap, sedangkan setiap hari harus menafkahi keluarganya.
"Baru tiga bulan, barangnya dari Cilegon," jelasnya. (darjat/rahmat/bantenraya)
Anggota polisi hampir babak belur diamuk massa saat hendak menangkap terduga bandar dan kurir narkoba di Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap