Polisi Obok-Obok Kantor Pinjol, Hasilnya Luar Biasa
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi pada Kamis (14/10) malam.
Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dibantu Kepolisian Daerah DIY sebanyak 83 orang operator pinjol diamankan.
"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat.
Dia mengatakan jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.
"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar," ujar Yuliyanto.
Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan
pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal itu berada di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari