Polisi Obok-Obok Kantor Pinjol, Hasilnya Luar Biasa
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi pada Kamis (14/10) malam.
Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dibantu Kepolisian Daerah DIY sebanyak 83 orang operator pinjol diamankan.
"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat.
Dia mengatakan jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.
"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar," ujar Yuliyanto.
Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan
pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal itu berada di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP