Polisi Obok-Obok Kantor Pinjol, Hasilnya Luar Biasa
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi pada Kamis (14/10) malam.
Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dibantu Kepolisian Daerah DIY sebanyak 83 orang operator pinjol diamankan.
"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat.
Dia mengatakan jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.
"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar," ujar Yuliyanto.
Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan
pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal itu berada di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim