Polisi Obok-Obok Toko Kosmetik di Bekasi, Nih yang Didapat, Waduh

"Pelaku merupakan warga ber-KTP Provinsi Aceh. Pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui telah menjual obat terlarang," katanya.
Setelah didesak, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.
"Petugas langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana obat terlarang itu didapatkan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya, dan menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi yang mendapat laporan dari warga keberadaan toko kosmetik di Bekasi langsung melakukan penggerebekan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien