Polisi Ogah Minta Maaf kepada Abdul Manaf, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak mengganti rugi dan meminta maaf kepada Abdul Manaf, sosok yang sempat dijadikan tersangka pengeroyokan Ade Armando.
"Enggak (ada ganti rugi dan minta maaf, red) dong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/4).
Perwira menengah Polri itu membantah Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Padahal, pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Diduga pelaku, bukan tersangka," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Menurut Zulpan, identitas Abdul Manaf yang tersebar di media sosial merupakan hasil rekaman CCTV.
Zulpan mengaku pihaknya bijaksana memulihkan nama baik Abdul Manaf setelah memeriksanya di Karawang, Jawa Barat beberapa hari pascakejadian.
"Justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa yang dimaksud bukan Abdul Manaf," kata Zulpan.
Polisi memastikan tidak akan mengganti rugi dan minta maaf kepada Abdul Manaf yang sempat dijadikan tersangka pengeroyokan Ade Armando.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI