Polisi Pamerkan Duet Penjambret di Pusat Turis

Polisi Pamerkan Duet Penjambret di Pusat Turis
RESIDIVIS: Dua orang jambret yang biasa menyasar turis saat dipertontonkan kepada masyarakat umum di Ground Zero Kuta. Foto: Agung Bayu/Bali Express

"Di sungai Tanah Kilap tersebut disebut pelaku sebagai tempat pembuangan paspor, tas dan dokumen lainnya. Sindikatnya masih kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi," jelasnya.

Dari penangkapan atas duet penjambret itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 2 juta, uang kertas CNY 303 Yuan, satu unit AC, sepeda motor NMAX dan beberapa unit handphone.

Kini pelaku terancam tujuh tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.(bx/afi/bay/yes/JPR)


Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta di Kabupaten Badung, Bali berupaya membuat pelaku tindak kejahatan jera. Caranya adalah memajang pelaku kejahatan di keramaian.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News