Polisi Pancing Residivis Lewat Rayuan Jebakan di Facebook
Jumat, 29 Juni 2018 – 12:36 WIB
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Residivis pelaku curanmor tertangkap polisi setelah termakan rayuan jebakan yang dibuat polisi di Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing