Polisi Pancing Residivis Lewat Rayuan Jebakan di Facebook

Polisi Pancing Residivis Lewat Rayuan Jebakan di Facebook
Residivis tertangkap polisi lagi. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Residivis pelaku curanmor tertangkap polisi setelah termakan rayuan jebakan yang dibuat polisi di Facebook.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News