Polisi 'Panen', Sita Dua Kontainer Obat Kuat

Polisi 'Panen', Sita Dua Kontainer Obat Kuat
Kombes Polisi Mujiono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sub bagian Satuan Industri dan Perdagangan, berhasil menyita dua kontainer obat tradisional perangsang libido alias obat kuat, yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Sebanyak 68 jenis obat-obatan tradisional berbagai merek disita dari rumah yang berada di Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mujiono menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan ditetapkan atu orang tersangka dengan inisial RY. Tersangka diamankan dikediamannya di Komplek Perumahan Kalideres Permai, Kalideres Jakarta Barat.

"Dari hasil pengembangan oleh tersangka maka didapati satu rumah lagi di daerah Jakarta Barat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (9/11)

Mujiono melanjutkan, Polda Metro Jaya baru menetapkan RY sebagai tersangka dan menetapkan anak buahnya sebagai saksi. Tersangka mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut bukan di apotek melainkan di toko-toko obat yang mayoritas pembelinya masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Sasarannya adalah toko-toko obat yang bangsa pasarnya ekonomi menengah ke bawah, karena harganya lebih murah dari harga aslinya maka banyak konsumen yang tertipu," tandasnya. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sub bagian Satuan Industri dan Perdagangan, berhasil menyita dua kontainer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News