Polisi Panggil Aktivis Buruh sebagai Saksi Kasus Makar

Polisi Panggil Aktivis Buruh sebagai Saksi Kasus Makar
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Aksi buruh pada tanggal 2 Desember adalah murni aksi buruh yaitu memperjuangakan dua hal yang pertama tentang cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang berorientasi pada upah murah. Dan naikan upah minimun 15 persen sampai 20 persen," kata Said Iqbal.

Selain itu, buruh juga mendesak aparat penegak hukum menangkap Basuki T Purnama alias Ahok. Antara lain karena dugaan kasus korupsi, persoalan reklamasi, penggusuran yang melanggar HAM dan upah murah. “Serta yang terakhir adalah penistaan agama," pungkasnya.(elf/JPG)


JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini (19/12) memanggil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi. Pemanggilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News