Polisi Panggil Aktivis Buruh sebagai Saksi Kasus Makar
Senin, 19 Desember 2016 – 11:44 WIB
"Aksi buruh pada tanggal 2 Desember adalah murni aksi buruh yaitu memperjuangakan dua hal yang pertama tentang cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang berorientasi pada upah murah. Dan naikan upah minimun 15 persen sampai 20 persen," kata Said Iqbal.
Selain itu, buruh juga mendesak aparat penegak hukum menangkap Basuki T Purnama alias Ahok. Antara lain karena dugaan kasus korupsi, persoalan reklamasi, penggusuran yang melanggar HAM dan upah murah. “Serta yang terakhir adalah penistaan agama," pungkasnya.(elf/JPG)
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini (19/12) memanggil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi. Pemanggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya