Polisi Panggil Pelapor Ubedilah Badrun, Ada Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Pihak sukarelawan Jokowi Mania (JoMan) selaku pelapor Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dipanggil Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan terhadap Ubedilah.
"Klarifikasi hari ini kepada penyidik, kami dari Jokowi Mania," kata kuasa hukum Jokowi Mania, Bambang Sri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
Dia menuturkan ada sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pihaknya.
Selain itu, ujar Bambang, dalam klarifikasi tersebut, penyidik juga menyampaikan soal pernyataan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang berkeinginan agar perkara tersebut dihentikan.
“Kami juga menghargai dan telah disampaikan oleh penyidik perihal keinginan dari Pak Gibran selaku Wali Kota untuk menghentikan perkara ini. Namun demikian, untuk sebatas hari ini, kami itu melakukan gelar perkara mengenai pasal-pasalnya seperti itu," ujarnya.
Bambang mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer, terkait apakah akan mencabut atau meneruskan laporan terhadap Ubedilah Badrun tersebut.
"Ini yang akan kami konsultasikan ke Pak Immanuel Ketum JoMan untuk hal ini. Kalau Pak Immanuel suruh menghentikan, ya, (kami) hentikan," katanya. “Kalau tahap selanjutnya kami serahkan ke penyidik, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya.
Jokowi Mania (JoMan), selaku pelapor Dosen UNJ Ubedilah Badrun dipanggil polisi, Rabu (19/1). Ada apa?
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor