Polisi Panggil Rizieq Shihab, Bagaimana Kalau Mangkir? Ini Kata Yusri

Polisi Panggil Rizieq Shihab, Bagaimana Kalau Mangkir? Ini Kata Yusri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Selasa (1/12) nanti.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News