Polisi Pasang Poster Anti Suap
Minggu, 15 Juni 2008 – 10:14 WIB
![Polisi Pasang Poster Anti Suap](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Polisi Pasang Poster Anti Suap
JAKARTA— Mabes Polri tak ingin kecolongan modus kejahatan konspirasi tingkat tinggi ala Ayin yang mencorang-moreng wajah kejaksaan. Salah satu langkah kecil yang diambil adalah memasang poster ukuran besar di pintu utama Bareskrim Polri. Poster itu hanyalah pelengkap di dalam blue print korp reserse—yang selama ini dikenal sebagai lahan ’basah’ itu— ke depan. ”Kita ingin membenahi semua. Seperti di Bareskrim, kita sedang menyusun blue print untuk reserse. Arahnya tentu supaya lebih profesional dalam penanganan yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Ancol, Jakarta Utara kemarin (14/6). Pengawasan internal juga akan makin digenjot melalui mekanisme Irwasum dan Propam. Kejaksaan, buntut kasus Ayin, telah lebih dulu memasang peringatan semacam itu. Namun bentuknya neon box yang memuat enam pengumuman seputar pelarangan menerima tamu terkait dengan kasus korupsi (Jawa Pos, 19/4). Larangan itu untuk menghindari para tamu yang ingin mengintervensi perkara dengan menjadi makelar kasus (markus). Begitupun yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri saat ditemui ditempat yang sama. Lulusan Akpol 74 itu mengancam jika sampai ada yang kedapatan memberi sesuatu untuk mempengaruhi penyidikan, maka dia memastikan akan memroses keduanya. ”Penyidik kena, yang memberi juga kena. Kita tidak main-main dalam urusan begini,” tegasnya. Bambang sadar betul jika fungsi yang dijalankan Bareskrim, yakni penegakan hukum, adalah salah satu ujung tombak kepolisian.
Poster yang dipasang mencolok di atas piket penerima tamu di Bareskrim sejak dua hari belakangan itu bertulis, Dengan segala hormat, dimohon tidak memberikan imbalan uang maupun barang atas pelayanan yang diberikan seperti penerimaan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan sebagai saksi, pemeriksaan sebagai tersangka, berkunjung kepada tahanan, dan pelayanan lainnya yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Jadi apakah pengumuman baru itu ikhtiar agar apa yang terjadi di kejaksaan tidak terjadi di kepolisian? ”Ya ini kan Bareskrim sudah membuat aturan ke dalam, internal pengawasan oleh jajaran Bareskrim. Meskipun secara struktural (tetap akan) dilakukan oleh Irwasum dan Propam,” jawab mantan Kapolda Jatim itu.
Kapolri memperingatkan setiap pihak untuk tidak berusaha mempengaruhi proses sebuah perkara. ”Kalau dia mempengaruhi segala macam tentu kita tindak. Dia (penyidik) harus tetap straight (lurus),” imbuhnya.
Baca Juga:
Mantan Kapolda Sumut itu melanjutkan jika proses restrukturisasi Reskrim nantinya tidak hanya akan dilakukan di level Bareskrim tapi juga hingga sampai Polsek. Bambang juga menegaskan jika penyidik di larang bertemu dan berhubungan dengan pihak yang berperkara di luar urusan kedinasan. Hal ini untuk menghindari terjadinya praktik kolusi. ”Semua perbaikan itu tentu harus dimulai dari dalam,” imbuhnya.
JAKARTA— Mabes Polri tak ingin kecolongan modus kejahatan konspirasi tingkat tinggi ala Ayin yang mencorang-moreng wajah kejaksaan. Salah satu
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Megawati Tiba di Madinah, akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW