Polisi Pasang Poster Anti Suap
Minggu, 15 Juni 2008 – 10:14 WIB
JAKARTA— Mabes Polri tak ingin kecolongan modus kejahatan konspirasi tingkat tinggi ala Ayin yang mencorang-moreng wajah kejaksaan. Salah satu langkah kecil yang diambil adalah memasang poster ukuran besar di pintu utama Bareskrim Polri. Poster itu hanyalah pelengkap di dalam blue print korp reserse—yang selama ini dikenal sebagai lahan ’basah’ itu— ke depan. ”Kita ingin membenahi semua. Seperti di Bareskrim, kita sedang menyusun blue print untuk reserse. Arahnya tentu supaya lebih profesional dalam penanganan yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Ancol, Jakarta Utara kemarin (14/6). Pengawasan internal juga akan makin digenjot melalui mekanisme Irwasum dan Propam. Kejaksaan, buntut kasus Ayin, telah lebih dulu memasang peringatan semacam itu. Namun bentuknya neon box yang memuat enam pengumuman seputar pelarangan menerima tamu terkait dengan kasus korupsi (Jawa Pos, 19/4). Larangan itu untuk menghindari para tamu yang ingin mengintervensi perkara dengan menjadi makelar kasus (markus). Begitupun yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri saat ditemui ditempat yang sama. Lulusan Akpol 74 itu mengancam jika sampai ada yang kedapatan memberi sesuatu untuk mempengaruhi penyidikan, maka dia memastikan akan memroses keduanya. ”Penyidik kena, yang memberi juga kena. Kita tidak main-main dalam urusan begini,” tegasnya. Bambang sadar betul jika fungsi yang dijalankan Bareskrim, yakni penegakan hukum, adalah salah satu ujung tombak kepolisian.
Poster yang dipasang mencolok di atas piket penerima tamu di Bareskrim sejak dua hari belakangan itu bertulis, Dengan segala hormat, dimohon tidak memberikan imbalan uang maupun barang atas pelayanan yang diberikan seperti penerimaan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan sebagai saksi, pemeriksaan sebagai tersangka, berkunjung kepada tahanan, dan pelayanan lainnya yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Jadi apakah pengumuman baru itu ikhtiar agar apa yang terjadi di kejaksaan tidak terjadi di kepolisian? ”Ya ini kan Bareskrim sudah membuat aturan ke dalam, internal pengawasan oleh jajaran Bareskrim. Meskipun secara struktural (tetap akan) dilakukan oleh Irwasum dan Propam,” jawab mantan Kapolda Jatim itu.
Kapolri memperingatkan setiap pihak untuk tidak berusaha mempengaruhi proses sebuah perkara. ”Kalau dia mempengaruhi segala macam tentu kita tindak. Dia (penyidik) harus tetap straight (lurus),” imbuhnya.
Baca Juga:
Mantan Kapolda Sumut itu melanjutkan jika proses restrukturisasi Reskrim nantinya tidak hanya akan dilakukan di level Bareskrim tapi juga hingga sampai Polsek. Bambang juga menegaskan jika penyidik di larang bertemu dan berhubungan dengan pihak yang berperkara di luar urusan kedinasan. Hal ini untuk menghindari terjadinya praktik kolusi. ”Semua perbaikan itu tentu harus dimulai dari dalam,” imbuhnya.
JAKARTA— Mabes Polri tak ingin kecolongan modus kejahatan konspirasi tingkat tinggi ala Ayin yang mencorang-moreng wajah kejaksaan. Salah satu
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- Kolaborasi Jalin dan EcoTouch untuk Pengelolaan Limbah Tekstil Berkelanjutan
- Korem 063/SGJ & Agro Putra Segarau Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pangan di Karawang
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal