Polisi Paser Diduga Salah Tangkap
Kasus Pembunuhan Istri Kepala Desa
Rabu, 07 Maret 2012 – 16:42 WIB
SAMARINDA - Dugaan salah tangkap serta rekayasa kasus perampokan dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Paser. Empat orang yang awalnya diduga sebagai tersangka kasus tersebut sudah mendekam di penjara. Mereka adalah Koyen Isnawi, Undul bin Sian, Arianto bin Taufik Rahman, dan Indah bin Jono.
Belakangan, keluarga keempat orang itu melaporkan dugaan salah tangkap dan rekayasa itu kepada Propam Polda Kaltim.
Baca Juga:
Kasus ini terjadi pada 4 Februari 2009 silam. Istri Kepala Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser bernama Rahel Manganan tewas di rumahnya. Pada 14 Februari 2009, atau sepuluh hari kemudian, Koyen Isnawi ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam. Polisi kemudian menetapkan Koyen sebagai otak perampokan dan pembunuhan. Namun Koyen membantah tuduhan itu dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Koyen pun tidak mau melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Taufiqurahman, orangtua terdakwa Arianto mengungkapkan hal serupa. Dalam laporannya ke Propam Polda Kaltim Nomor 29 VII/2010/YANDUAN yang salinannya diperoleh Kaltim Post menyatakan, penetapan anaknya sebagai tersangka pembunuhan penuh keganjilan.
SAMARINDA - Dugaan salah tangkap serta rekayasa kasus perampokan dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Paser. Empat orang yang awalnya diduga sebagai
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri