Polisi Akan Miskinkan Para Bandar Narkoba, Nih Buktinya!

Polisi Akan Miskinkan Para Bandar Narkoba, Nih Buktinya!
Rumah Rizki di komplek Griya Tanjung Permata, di jalan Tanjung Rawo, IB 1 disita pihak berwajib. FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS

jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman memastikan akan memiskinkan para Bandar Narkoba yang berhasil ditangkap.

Seperti yang telah dilakukan Polda Sumsel terhadap bandar besar asal Aceh bernama Rizki, 26.

Rabu (12/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Kombes Pol Farman, menyita sebuah rumah dua lantai berwarna Oranye berpagar besi di komplek Griya Tanjung Permata, di jalan Tanjung Rawo, Rt 56 Rw 16, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1.

Kedatangan Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel, menyita perhatian warga sekitar. Selama penyitaan, disaksikan istri ketua RT 56 bernama Suwarni, 37.

“Rumah ini milik tersangka Rizki. Sudah kami sita dan kami pasang police line. Dia juga kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU, red),” ujar Farman didampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia.

Pamen berpangkat Melati Tiga menjelaskan, Rizki merupakan napi Lapas Klas 1 Merah Mata yang diamankan pasca penangkapan kurir bernama Adiman pada Kamis (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Tanjung Api-Api, simpang lampu Merah bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2.

Saat itu, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik bandar Rizki seberat 209,56 gram. Sabu tersebut mau diantarnya ke pengedar yang dipanggil Kiyai di Talang Jambe.

Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp 120 Juta. Serta satu unit mobil Honda Mobilio warna Merah pekat nopol BG-1719-ON milik Rizki dan selembar STNK atas nama istrinya, Citra Ismidilayanti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman memastikan akan memiskinkan para Bandar Narkoba yang berhasil ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News